ANGKA PUTUS SEKOLAH MENINGKAT DAMPAK PENGENAAN PAJAK SEKTOR PENDIDIKAN

Sesuai dengan revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR tentang dikenakannya pajak pada beberapa jasa termasuk jasa pendidikan atau sekolah menuai polemik di masyarakat. Padahal merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN awalnya sektor pendidikan diantaranya pendidikan sekolah seperti PAUD, SD hingga SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah termasuk dalam golongan jasa yang tidak dikenai PPN. 

Dengan dikenakannya pajak PPN pada sektor pendidikan sama saja mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi. Padahal pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara. Tidak bisa dipungkiri dengan adanya revisi UU KUP tersebut menyulut emosi masyarakat, hal itu sejalan dengan dampak yang timbul jika revisi UU tersebut disahkan. 

Salah satu dampaknya adalah biaya pendidikan akan semakin mahal, dan akan berdampak lebih lanjut pada meningkatnya angka putus sekolah terutama pada peserta didik golongan menengah ke bawah. Dengan meningkatnya biaya pendidikan akan menambahkan beban yang lebih berat kepada masyarakat. Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat kecil. Semakin tinggi angka putus sekolah akibat dari biaya sekolah yang mahal, sehingga akan menurunkan angka partisipasi pendidikan di Indonesia. Hal itu amat bertentangan dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah tercantum bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan. Namun, dengan adanya rencana pemungutan pajak pada jasa pendidikan tentunya sudah menyeleweng dari prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan apalagi menyangkut hak warga yang seharusnya telah dijamin oleh negara. Perlu adanya peninjauan kembali oleh pemerintah pada kebijakan itu sebelum di sahkan, jangan sampai menimbulkan dampak buruk dikemudian hari.

Komentar

Postingan Populer